Kamis, Maret 24, 2011

contoh makalah agama


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.


B.   Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang ibadah haji secara umum, terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.
BAB II
PEMBAHASAN


A.   Ibadah Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadis berikut yang artinya:
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.


Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud:
·         Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·         Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·         Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.


B.   Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.    Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.

a.    Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.

Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.

b.    Tempat-tempat Ihram
·         Zul Hulaifah
·         Juhfah
·         Yalamlam
·         Qarnul Manjil
·         Zatu Irqin
·         Makkah

2.    Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la syarika lak (a).



3.    Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah

4.    Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
·         Dilakukan sesudah tawaf
·         Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
·         Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.

5.    Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.

6.    Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.


C.   Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1.    Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.    Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3.    Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.    Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5.    Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.    Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.    Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram


D.   Pelaksanaan Ibadah Haji
1.    BERIHRAM
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”

2.    MABIT DI MINA
Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.

3.    WUKUF DI ARAFAH
Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :

4.    MABIT DI MUZDALIFAH
Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masjidil Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta)penting untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.

5.    MELONTAR
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.

6.    SEMBELIH HEWAN QURBAN
Sembelih dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.

7.    MENCUKUR
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.




8.    TAWAF DAN SA’I
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari ‘Ied, sebagai berikut :
a.    Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
b.    Menyembelih hewan qurban, lalu
c.    Mencukur rambut, lalu
d.    Bertawaf Ifadhah, lalu
e.    Melakukan sa’i bagi haji tamattu’.

9.    MABIT DI MINA DAN MELONTAR
1.      Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
2.      Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
3.      Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
4.      Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
5.      Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah  anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
6.      Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
7.      Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.

10.  TAWAF WADA’
Hukumnya wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.

Tempat Istimewa dalam Ibadah Haji
1.    Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
2.    Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
3.    Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

4.    Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

5.    Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.

Tempat Bersejarah
1.    Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.

2.    Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.

3.    Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.

4.    Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.

5.    Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan lihat Hikmah Ziarah ke Makam Baqi'.

6.    Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.



E.    Haji Mabrur
Ibadah haji termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling agung, ia adalah salah satu rukun Islam yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga tidak sempurna agama seorang hamba kecuali dengannya. Sementara itu ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla tidak menjadi sempurna dan tidak dapat diterima, kecuali dengan dua perkara yaitu
(1)       Ikhlas karena Allah Azza wa Jalla dengan mengarahkan maksud ibadah hanya semata-mata kepada Allah dan kampung akhirat. Ibadah yang dilakukan tidak bermaksud untuk dipamerkan (riya’) dan digembar-gemborkan (sum’ah) dan tidak ada tendensi kepentingan duniawi.
(2)       Ittiba’un Nabiy (mengikuti Nabi) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam berujar dan bersikap. Sedangkan upaya untuk ittiba’un Nabi tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengetahui sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karenanya menjadi wajib bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah kepada Allah untuk mempelajari petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai tuntunannya, sehingga amalnya bersesuaian dengan sunnah beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

a.    Indikator Saat Ibadah Haji
v  Motivasi atau niat Ibadah Haji, ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
v  Proses pelaksanaan sesuai dengan contoh ibadah Rasulullah saw. dimana syarat, rukun wajib (bahkan sunat) ibadah tersebut terpenuhi.
v  Biaya untuk ibadah tersebut diperoleh dengan cara yang halal.
v  Dampak dari ibadah haji positif bagi pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah yang lebih baik dan lebih terpuji.

a.    Indikator Setelah Ibadah Haji
1.    Patuh melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, patuh melaksanakan sholat, konsekuen membayar zakat, sungguh-sungguh membangun keluarga sakinah mawaddah dan wa rahmah, selalu rukun dengan sesama umat manusia, sayang kepada sesama makhluk Allah SWT.
2.    Konsekuen meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, terutama dosa-dosa besar, seperti syirik, riba, judi, zina, khamr, korupsi, membunuh orang, bunuh diri, bertengkar, menyakiti orang lain, khurafat, bid'ah dsb.
3.    Gemar melakukan ibadah wajib, sunat dan amal shalih lainnya serta berusaha meninggalkan perbuatan yang makruh dan tidak bermanfaat.
4.    Aktif berkiprah dalam memperjuangkan, menda'wahkan Islam dan istiqamah serta sungguh-sungguh dalam melaksanakan amar ma'ruf dengan cara yang ma'ruf, melaksanakan nahi munkar tidak dengan cara munkar.
5.    Memiliki sifat dan sikap terpuji seperti sabar, syukur, tawakkal, tasamuh, pemaaf, tawadlu dsb.
6.    Malu kepada Allah SWT utk melakukan perbuatan yang dilarang-Nya.
7.    Semangat dan sungguh-sungguh dalam menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu Islam.
8.    Bekerja keras dan tekun untuk memenuhi keperluan hidup dirinya, keluarganya dan dalam rangka membantu orang lain serta berusaha untuk tidak membebani dan menyulitkan orang lain.
9.    Cepat melakukan taubat apabila terlanjur melakukan kesalahan dan dosa, tidak membiasakan diri proaktif dengan perbuatan dosa, tidak mempertontonkan dosa dan tidak betah dalam setiap aktivitas berdosa.
10.  Sungguh-sungguh memanfaatkan segala potensi yang ada pada dirinya untuk menolong orang lain dan menegakkan "Izzul Islam wal Muslimin".











QURBAN
  1. Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih Kurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
  1. Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
  • Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
  • Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
  • Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
  1. Jenis dan syarat hewan untuk Kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
  1. Domba      : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
  2. Kambing   : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
  3. Sapi atau Kerbau   : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
  4. Unta          : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Jelas-jelas sakit
Sangat kurus
Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
Pincang
Putus telinga
Putus ekor
Dst
  1. Syarat-syarat hewan Kurban
1.    Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2.    Hewan yang dikurban
  1. Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban beragama Islam
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
  1. Cara penyembelihan dan do`a berkurban
1.    Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2.    Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3.    Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
4.    Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
5.    Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6.    Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
1.    Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
1.    b.      Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
1.    c.      Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
1.    d.      Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
  1. Hikmah dari Kurban
    1. Menambah cintanya kepada Allah SWT
    2. Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
    3. Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
    4. Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

Ibadah qurban merupakan pendidikan keikhlasan dalam beramal. Seorang Muslim yang berqurban pada setiap tahunnya berarti ia telah melakukan sebuah latihan beramal yang diliputi oleh rasa ikhlas. Ikhlas dalam beramal merupakan salah satu kunci dalam beribadah qurban, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabiullah Ibrahim a.s.
Teladan Nabiullah Ibrahim a.s adalah merupakan sebuah contoh yang sangat monumental yang patut ditiru oleh generasi Muslim sepanjang zaman. Perjuangan dan pengorbanan Nabi Ibrahim a.s serta anak beliau Nabi Ismail a.s. yang berjuang menaklukkan godaan syaitan. Syaitan membujuk mereka supaya mengurungkan perintah Allah dengan tidak perlu menyembelih putera tersayang Ismail yang remaja belia yang diharapkan menjadi pengganti dan penerus cita-cita menegakkan dan mendakwahkan kalimat tauhid yang menjadi inti aqidah Islam.
Sejarah Nabi Ibrahim sudah seharusnyalah kita ketahui bersama dalam rangka memetik hikmah dari tauladan yang ditampakkan beliau. Sejarah yang paling penting yang patut kita contoh yakni sejarah kehidupan beliau bersama anaknya Ismail. Ketika Nabi Ibrahim menyampaikan titah ilahi yang disampaikan melalui mimpi, Nabi Ibrahim a.s.berkata “wahai ananda tercinta, sesungguhnya aku bermimpi di saat tidur, bahwa aku diperintah Allah menyembelihmu. Maka renungkanlah bagaimana pendapatmu tentang perintah Sang Maha Pencipta ini?” Ismail yang masih remaja menjawab dengan suara yang mantap, sebagaimana tersebut dalam firman Allah surah Ash-Shaff:102 yang artinya “wahai ayahanda tercinta, laksanakanlah perintah Allah itu, Insya Allah ayahanda menyaksikanku termasuk orang-orang yang sabar.”
Tidak mudah menyakini sebuah perintah melalui sebuah mimpi, apalagi iblis datang menggoda dalam upaya menggagalkan perintah tersebut. Namun petunjuk Allah jua yang menyebabkan keluarga Nabi Ibrahim a.s ini yakin seyakin-yakinnya akan kebenaran perintah ini datangnya dari Allah SWT.
Kalau bukan karena kecintaan Allah SWT dan keyakinan yang mendalam atas keagungan dan kebesaran serta rahmatNya, maka mustahil seseorang mampu mengorbankan sesuatu yang berharga yang merupakan milik satu-satuya yang dimilikinya. Inilah puncak kecintaan dan ketulusan kepada Allah, yang sekaligus merupakan bukti nyata Nabi Ibrahim a.s yang telah benar-benar lulus menghadapi ujian yang sangat serius dan sangat berat sekali yang di berikan dari Allah
Kenyataan ini menjadi contoh teladan yang baik sekali bagi manusia dan kemanusiaan yang secara fitrah manusia itu cenderung kepada penghambaan diri hanya kepada Allah, yang dimanifestasikan dalam bentuk ibadah . Karena untuk kepentingan beribadah itulah manusia itu diciptakan oleh Allah. Dan dengan jiwa keibadahan itulah manusia mampu mencapai kesucian jiwa.
Keberibadatan kita sebagai manusia tidaklah semata-mata dicapai dengan ibadah makhdah. Ibadah juga terkandung makna hubungan yang sangat erat dengan manusia dan kemanusiaan. Atau bahkan juga hubungan dengan lingkungan. Itulah yang dengan secara gamblang diisyaratkan oleh Allah dalam Al Quran surat Ali Imron:122 yang artinya “mereka diliputi kehinaan dimanapun mereka berada, kecuali jika mereka berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia”.
Dari ayat di atas Allah SWT mengajarkan kita bahwa dalam pengagungan dzat Allah terletak kemuliaan dan kebahagiaan manusia. Bukan hanya kemuliaan dan kebahagiaan di akherat yang kekal abadi, yang untuk itu setiap mukmin diperintahkan untuk menyiapkan diri kita untuk membiasakan berbuat baik.
Ibadah qurban mengisyaratkan kepada kita bahwa kemampuan untuk berkorban sebagaimana yang diteladankan oleh keluarga Ibrahim a.s. Benar-benar untuk merealisasikan suatu perhatian manusia dan kemanusiaaan dengan saling tolong-menlong diantara sesama.
Tulisan ini setidaknya dapat menyimpulkan beberapa hal. Pertama, keikhlasan dalam beribadah merupakan hal yang sangat esensial. Tanpa keikhlasan ibadah akan sia-sia belaka. Bagi mereka yan g berqurban tahun ini atau mungkin tahun-tahun sebelum dan akan datang, maka seyogyanyalah senantiasa ikhlas, agar amal tidak sia-sia. Kedua, kecintaan kita kepada Allah hendaknya melebihi segalanya. Jangan sampai karena anak, istri (wanita),harta dan jabatan membuat kita lupa kepada Allah, atau ingat akan tetapi tidak dinomorsatukan. Ini memang berat, tapi jika kita mampu, maka Allah SWT akan membalasNya dengan sesuatu yang besar pula –artinya Allah Maha adil.
 Ketiga, Kepatuhan seorang anak terhadap orang tuanya adalah merupakan hal yang sangat penting. Begitu pentingnya, sehingga Allah SWT memperlihatkan kepada kita sebuah pemandangan yang sangat indah, yakni sejarah penyembelihan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri, yang mana sang anak “mempertontonkan” ketaatannya kepada kita semua.Sekarang ini, rasanya sangat sulit menemukan orang yang bermental sebagaimana yang diperlihatkan Nabi Ismail a.s. Yang ada yaitu adanya sebagian anak justru tega mendzlimi kedua orang tuanya, mengambil harta orang tuanya, membohongi dan seterusnya –walaupun masih lebih banyak anak yan taat dan berbakti. Oleh karena itu , tugas para pendidik termasuk para ibu di rumah untuk tetap istiqomah mencetak generasi-generasi ‘profetis’ dan qurani.
 Dan terakhir adalah ibadah qurban merupakan ibadah sosial. Dengan berqurban berarti kita sudah peduli dengan lingkungan sekitar kita, khususnya bagi mereka yang hampir sepanjang tahunnya tidak mampu menikmati daging –karena tergolong fakir atau miskin. Berqurban berarti ikut membantu beban penderitaan orang lain yang lagi kesusahan. Mungkin saatnyalah kita senantiasa berempati kepada sesama agar hidup ini penuh berkah dan arti bagi diri sendiri, orang lain dan tentunya bagi Allah SWT.















BAB III
PENUTUP


A.   Simpulan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam.
Ibadah qurban merupakan pendidikan keikhlasan dalam beramal. Seorang Muslim yang berqurban pada setiap tahunnya berarti ia telah melakukan sebuah latihan beramal yang diliputi oleh rasa ikhlas. Ikhlas dalam beramal merupakan salah satu kunci dalam beribadah qurban, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabiullah Ibrahim a.s.


B.   Saran
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan bathin.
dan bagi umat islam yang mau melaksanakan qurban laksanakanlah dengan hati yang ikhlas jangan dijadikan kesombongan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar